Home Milenial Inspektorat Sarolangun Proses Temuan Dana Desa Bukit

Inspektorat Sarolangun Proses Temuan Dana Desa Bukit

Sarolangun, Gatra.com – Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Jambi menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses temuan terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan dana Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK) Desa Bukit Kecamatan Pelawan daerah itu yang dilaporkan dan sempat didemo oleh warga setempat beberapa waktu lalu.

"Saat ini proses penanganannya sudah tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sudah kita naikkan ke Wakil Bupati (Wabup) LHPnya, yang jelas temuannya ada dan itu tidak bisa kami sebutkan, sebab kami ini sifatnya pembinaan," kata Kepala Inspektorat Sarolangun Muslihadi, dikonfirmasi Senin (23/9).

Ia mengatakan, dari proses yang ada tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari wakil bupati untuk menyikapi LHP yang sudah disampaikan.

"Tindaklanjutnya kami masih menunggu perintah dari wakil bupati, seperti apa perintahnya ya kami akan lanjutkan," kata Muslihadi.

Untuk informasi bahwa naiknya kasus tersebut, berdasarkan laporan Pemuda dan Masyarakat Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati pada Senin (15/7) lalu.

Baca Juga: Massa Sebut Dana Desa Bukan Milik Kades dan Sekdes

Dalam aksi tersebut mereka menyorot kinerja kepala desa mereka yang banyak terindikasi korupsi dan menguntungkan pribadi serta para kroninya dalam pengelolaan dana desa.

Mereka menegaskan saat itu bahwa dana desa bukan milik pribadi kepala desa dan sekretaris desa (sekdes) serta para kroninya. Untuk itu mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak.

Berdasarkan rilis pernyataan sikap yang diterima Gatra.com saat itu ada 20 item yang disampaikan oleh massa dalam aksi tersebut, yang ke semuanya menyorot soal banyaknya penyimpangan oleh Kepala desa dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Bahwa ada lebih kurang Rp4,5 miliar dana dari pemerintah yang masuk ke desa tersebut baik itu dari pusat, provinsi maupun daerah. Dan dianggap tidak ada kejelasan dalam realisasinya.

856