Home Politik PMKRI Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan Revisi UU KPK

PMKRI Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan Revisi UU KPK

Kupang, Gatra.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) se-Indonesia mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan hasil revisi UU KPK yang disahkan 17 September 2019 lalu.

“Kami menolak hasil revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dalam prosesnya kami nilai cacat formal. Prosesnya tidak transparan, kilat, dan senyap. Ini jelas-jelas melemahkan lembaga KPK,” teriak Sekjen PMKRI Yogyakarta, Yoseph Momao dalam orasinya saat melakukan aksi demo di depan markas PMKRI Kupang dan depan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/9).

Pihaknya juga mendesak DPR RI untuk memperkuat lembaga KPK dengan merevisi UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Antara lain juga meninjau kembali UU KPK yang telah disahkan 17 September 2019 lalu.

Baca Juga: Meski Telah Sah, Prabowo Tegaskan Tolak RUU KPK

“Kami minta DPR RI sebagai wakil rakyat tolong memperhatikan, mendengar suara masyarakat Indonesia yang terus melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang telah disahkan. Kami minta tinjau kembali sesuai tuntutan suara rakyat,” ucap Yoseph, yang juga asal Sorong, Papua Barat ini.

Orator lainnya Ketua PMKRI Manokwari, Papua Barat, Lambertus Cambu mengingatkan bahwa DPR RI sebagai wakil rakyat duduk di kursi terhormat karena suara rakyat. Karena itu wajib hukumnya jalankan amanat rakyat. “Bapak–bapak Dewan terhormat menduduki kursi DPR karena dipilih oleh rakyat. Karena itu dengarlah suara kami sebagai rakyat yang memilih kalian. Ingat suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujarnya.

Dia menyebutkan selama ini yang banyak ditangkap dan diproses KPK antaranya oknum Kepala Daerah, oknum anggota DPR RI, dan sejumlah pejabat Negara, termasuk beberapa oknum Menteri.

Baca Juga: Irham Buana: Belajar dari Sejarah Pembentukan KPK

Upaya pelemahan KPK melalui revisi tersebut dinilai Lambertus bertolak belakang dengan salah satu Nawacita program Presiden Jokowi jilid dua yaitu memperkuat lembaga pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK juga dianggap bukan solusi yang tepat untuk menjawab keresahan beberapa pihak yang menilai kehadiran lembaga KPK selama ini tidak mampu mencegah indeks korupsi di Republik ini.

“Karena itu kami mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat lembaga Kepolisian dan kejaksaan dengan merevisi UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999. Dengan demikian ketiga lembaga ini bisa bersinergi memberantas dan mencegah praktek korupsi di negara kita ini,” jelas Cambu

Sementara itu Koordinator Umum aksi, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kupang, Alexius Easton Ance menilai upaya merevisi UU KPK adalah upaya gerakan yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh oknum yang merasa diri dengan jabatannya terancam tidak leluasa untuk beraksi merampok uang negara.

Baca Juga: YLBHI: RKUHP Ancam Sipil, Revisi UU KPK Untungkan Koruptor

Selain itu dia juga menyoroti revisi Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai sarat kontroversi. Karena revisi ini akan menjadi pembungkaman demokrasi. “Kami minta DPR menolak merevisi rancangan KUHP. Karena terlalu mengintervensi terlalu jauh seperti Pasal 278, 414, pasal 417 ayat 1, Pasal 471 ayat 1 dan Pasal 432. DPR harus menolak," katanya

Anggota PMKRI yang hadir dalam aksi demo di Kupang ini antaranya dari PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yogyakarta, Merauke, Ketapang, Sintang, Tondano, Kupang, Maumere, Ende, Ruteng, Alor, Kefamenanu, Atambua, dan Tambolaka.

369