Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value. Rasio LTV diturunkan menjadi 5% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan 5%-10% untuk kredit kendaraan bermotor. Harapannya, agar konsumsi masyarakat dapat terdongkrak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah sudah memberi stimulus bagi perekonomian sejak tahun lalu. Adapun bentuknya, dapat terlihat dalam belanja perpajakan Pemerintah. Bahkan, tahun lalu nilainya mencapai Rp200 trilyun.
"Artinya, pemerintah sudah melonggarkan pajak Pph Badan yang tidak dipungkut, PPh badan yang dikurangi, PPn yang dikurangi, PPn yang tidak dipungut, PPn yang dikecualikan, karena barangnya strategis," kata Suahasil kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Suahasil menambahkan, pemerintah juga mendorong UMKM agar ekosistemnya terus berkembang. Sebabnya, pungutan pajak sektor UMKM hanya dipungut 0,5 persen dari omset, atau lebih longgar dari yang seharusnya 5 persen dari provit.
"Semua diberikan oleh Pemerintah, dan itu berkelanjutan sepanjang tahun dan setiap hari. Jadi fasilitas pajak tidak bisa dikatakan hanya 2 bulan, 3 bulan, nanti kita akan ubah lagi. Berapa jumlahnya?Ada dilaporan belanja perpajakan," katanya.
Di sisi lain, Suahasil tidak menutup kemungkinan akan adanya insentif perpajakan lainnya. Di antaranya, yang sedang digodok adalah insentif perpajakan untuk usaha padat karya, insentif vokasional, hingga dunia usaha yang ingin mengembangkan R & D.
Suahasil menyebut dalam Omnimbus Law juga terdapat kepastian administrasi pajak lebih efisien, finalty pajak bisa dikurangi, peraturan yang lebih jelas dan lain sebagainya.
"Itu seharusnya, kalo itu sudah dilaksanakan pasti bisa dirasakan masyarakat. Dan ini adalah bentuk antisipasi kita. Karena kita lihat, globalnya itu tidak mendukung sama sekali. Karena Tiongkok tidak jadi mengirim ke Indonesia, tiba-tiba pasarnya jatuh. Ini yang terjadi," katanya lagi.