Kerinci, Gatra.com – Upaya hukum tiga tersangka kasus korupsi dana Bencana Alam (Bencal) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kerinci, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh akhirnya ditolak. Tiga tersangka tersebut, yakni AS selaku PPK, dan SE serta WP selaku pelaksana pekerjaan di lapangan.
Daniel Ronald, selaku hakim tunggal dalam praperadilan tersebut, menolak semua dalil permohonan ketiga tersangka yang dituangkan dalam persidangan.
"Hakim tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Senin (23/9).
Dalam amar putusannya dengan nomor Putusan No : 1/pid.prap/2019/PN. SPN, hakim Daniel Ronald menilai pemohon melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.
Dan dia menilai penetapan tiga tersangka sebagai tersangka kasus korupsi bencal oleh penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh, telah sah tidak melanggar ketentuan Undang-undang (KUHAP).
"Bahwa dalam hal pembuktian, Kejaksaan selaku termohon dapat membuktikan bantahan atas dalil pemohon. Sehingga hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar ketentuan," ucap hakim.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sudarmanto dikonfirmasi terkait penahanan ketiga tersangka, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Negeri Sungaipenuh.