Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy atau Rommy merasa keberatan atas hilangnya peran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (NU) KH Asep Saifuddin Halim dalam dakwaannya.
Menurut Rommy, usulan pencalonan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur bersumber dari dua tokoh tersebut.
"Itu yang saya katakan peran mereka itu sangat sentral. Peran ini sengaja dihilangkan karena dengan memunculkan mereka, maka fungsi representasi yang dijalankan bukan intervensi karena Bu Khofifah dan Kiai Asep memang betul-betul terekam dan saya yakin KPK memiliki banyak sadapan pembicaraan saya dengan Bu Khofifah maupun dengan Kiai Asep namun mengapa itu ditutupi," ujar Rommy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Rommy menyatakan Asep Saifuddin telah berulang kali menghubunginya untuk menanyakan nominasi Haris dalam bursa pencalonan Kakanwil Provinsi Jawa Timur.
"Dilihat dari motif, inisiasi, dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris Hasanudin adalah Khofifah dan yang pertama kali mengusulkan bahkan berkali-kali menghubungi saya. Beliau (Asep) menyempatkan diri menelpon saya langsung dari tanah suci Mekah di tengah-tengah melaksanakan umroh bersama rombongan atas kemenangan Pilkada Jatim 2018," jelasnya.
"Bu Khofifah dan Kiai Asep jelas dipanggil berkali kali sidang Muafaq dan Haris diperiksa padahal beliau sedang mantu. Lantas didakwaan saya, itu hilang begitu saja. Keberadaan mereka secara yuridis benar dalam konteks kapasitas saya sebagai anggota DPR, saya meneruskan aspirasi. Ini saya tanyakan kenapa orang sepenting itu kemudian tidak dimasukkan dalam dakwaan," katanya.
Rommy menambahkan adalah hal yang wajar selaku Gubernur Jawa Timur, memiliki keperluan agar seluruh pimpinan instansi, selaku pemangku kepentingan di tingkat provinsi dipastikan dipimpin oleh pejabat yang qualified dan ia kenal.
"Karenanya wajar jika menghendaki agar pimpinan kanwil Kemenag Jawa Timur yang memiliki kewenangan penerbitan surat keputusan penempatan kepala dan guru guru madrasah se Jawa Timur adalah orang yang ia bisa perintah sewaktu-waktu," ungkap Rommy.