Bandung, Gatra.com – Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito menegaskan, obat impor tanpa sertifikasi dan tanpa izin edar adalah obat ilegal. Hal tersebut disampaikan di Hotel Aryaduta, Bandung, Senin (23/09).
“Produk impor yang disita oleh pihak kepolisian, bisa dipastikan produk ilegal,” katanya.
Penny menuturkan, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, ia bekerja sama dengan aparat kepolisian. Apabila terbukti mengedarkan obat impor ilegal, perusahaan itu bisa terkena sanksi pidana.
“Tentu, kami punya sanksi khusus untuk perusahaan ilegal. Yang perlu diingat, BPOM selalu mendahulukan pembinaan,” imbuhnya.
Penny mengatakan, pembinaan dilakukan secara bertahap, mulai dari memberikan surat peringatan hingga menghentikan produksi. Namun, lanjutnya, saat ini BPOM sedang berusaha mempercepat registrasi untuk perusahaan farmasi.
“Dulu, untuk mendapatkan sertifikasi dan izin edar memang lama, karena dari riset sampai menjadi satu produk, itu memang membutuhkan waktu lama,” katanya.
Menurutnya, hal itu bisa diatasi apabila sebelumnya riset dilakukan dan terdapat sinergitas. Harapannha, izin bisa diproses dengan lebih cepat.
Lebih lanjut, Penny mengaku, sampai saat ini pihaknya mencatat sudah ada 15 ribu obat yang sudah tersertifikasi dan memiliki izin edar. “Sudah cukup banyak, kok,” pungkasnya.