Home Politik Kembalikan Gratifikasi, Rommy: Dakwaan Jaksa Harus Gugur

Kembalikan Gratifikasi, Rommy: Dakwaan Jaksa Harus Gugur

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketum PPP sekaligus Eks anggota Komisi XI DPR RI, Romahurmuziy menyebutkan, seharusnya jaksa menggugurkan dakwaan setelah dia mengembalikan uang gratifikasi dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

"Perlu diingat, setelah Haris Hasanudin diangkat oleh Lukman Hakim Saifudin sebagai pelaksana tugas kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, saya sudah kembalikan [uang gratifikasi] kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi tanggal 28 Februari 2019. [Kejadian ini] 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," ujar Rommy saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Menurut Rommy, secara tidak langsung, hal ini telah diakui penyidik karena ada penyitaan uang Rp250 juta dari Norman. Dengan demikian, secara yuridis, dakwaan kepada mantan Ketum PKB ini semestinya gugur.

"Saya mengakui keberadaan uang yang sudah saya kembalikan tersebut. Mengapa saya memilih mengembalikan kepada Haris Hasanudin, hal ini saya pilih karena saya dalam kondisi tidak bisa langsung menolak pemberian Haris Hasanudin pada tanggal 6 Februari 2019 tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, Anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok untuk memengaruhi seleksi jabatan. Kerja sama ini berhasil menjadikan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Rommy disebutkan menerima suap sebanyak dua kali di kediamannya. Pertama, pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta.  Selanjutnya pemberian tertanggal 06 Februari 2019 senilai Rp250 juta masih bertempat di rumah Rommy. Total uang yang diterima Rommy sejumlah Rp255 juta, terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Seperti diketahui, Rommy menjadi terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur.

247