Jakarta, Gatra.com - Human Rights Watch menyatakan Presiden RI, Joko Widodo gagal melindungi hak masyarakat adat. Hak tersebut berupa hutan adat milik mereka dan mata pencaharian di kebunnya sendiri dimana telah dialihfungsikan menjadi lahan kelapa sawit di provinsi Kalimantan dan Jambi.
Peneliti dari Human Rights Watch, Juliana Nnoko-Mewanu menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Lanjutnya, serta belum ada regulasi yang melindungi hak dari masyarakat adat.
"Masyarakat adat Indonesia telah menderita kerugian yang signifikan sejak kehilangan hutan leluhur mereka yang dialihkan ke perkebunan kelapa sawit oleh korporasi. Pemerintah Indonesia telah menciptakan sistem yang memfasilitasi perampasan hak tanah adat," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Ia menyatakan sebuah regulasi untuk lindungi masyarakat adat sudah masuk dalam tahap urgensi. Lanjutnya, saat ini, RUU Masyarakat Adat masih terus diperdebatkan di parlemen Indonesia.
"Sebuah RUU penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan prosedur pengakuan sederhana untuk mereka. Kemiskinan, kelaparan, dan hilangnya identitas yang dialami oleh penduduk asli adalah sebuah tragedi hak asasi manusia," ungkapnya.
Sehingga menurutnya, parlemen harus segera mengadopsi undang-undang untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Dengan harapan, untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut yang tidak dapat dipulihkan yang disebabkan oleh industri kelapa sawit.