Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus PT Pelindo II. Hari ini Penyidik Antirasuah KPK memanggil dua saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Dua saksi itu adalah General Manager PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri dan Asisten Manager Teknik Mesin dan Listrik Cabang Pelabuhan Pontianak Muh. Soleh.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Dianysah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Perlu diketahui, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjadi tersangka pada 18 Desember 2015 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Terhitung, lebih dari tiga tahun, Lino menyandang status tersangka. Meski, saat ini, ia masih belum ditahan oleh Komisi Antirasuah.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Caranya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery untuk menyediakan tiga unit QCC itu.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.