Jakarta, Gatra.com - Badan Restorasi Gambut (BRG) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan sumur bor di Kalimantan Tengah (Kalteng).
BRG baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang beredar di media massa. Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan, BRG mengaku belum mengetahui dengan detail.
“Kami akan cross check terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,” kata Kepala BRG, Nazir Foead dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com, Minggu (22/9).
Baca Juga: Walhi Riau Desak Presiden Copot Kapolda Riau dan Kepala BRG
Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan BRG membuka diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan penyelewengan, dan juga menghormati asas praduga tak bersalah. “Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Palangkaraya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas LH. Tim dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diberitakan telah menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim Restorasi Gambut Daerah, dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
“Terkait hal itu, kami menghormati setiap tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi lahan gambut,” imbuhnya.
Diketahui, PAGU anggaran 2018 di Kalteng adalah Rp84 miliar, dimana realisasinya sebesar Rp72 miliar. Sementara, PAGU anggaran Kalteng 2019 (termasuk pembangunan sumur bor dan sekat kanal) Rp42 M, dengan realisasi per September 25%. Estimasi luas terdampak dari intervensi BRG dan mitra seluas 366.078 hektare.