Bogor, Gatra.com - PT Sentul City menggelar jajak pendapat bersama warga klaster Taman Victoria Sentul City pada Sabtu (21/9). Jajak pendapat ini dilakukan lantaran prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di klaster Taman Victoria telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada Desember 2018 lalu.
"Di fasilitasi RW 05, Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, warga dari lima RT yang tinggal di klaster Victoria itu diminta menentukan sikap apakah setuju pengelolaan PSU oleh PT Sukaputra Graha Cermerlang (PT SGC), pengelola township management kawasan hunian Sentul City atau menolak," ujar Head of Corporate Communication PT Sentul City (PT SC), Alfian Mujani, di Bogor, Jawa Barat (Jabar) Minggu (22/9).
Baca juga: Kuasa Hukum KWSC: Sentul City Negara Dalam Negara
Hasilnya, dari total 143 warga yang mengikuti jajak pendapat ini, 123 di antaranya menyatakan setuju untuk dilakukan pengelolaan PSU oleh PT SGC. Sedangkan 17 warga lainnya menolak dan memilih untuk melakukan swadaya pengelolaan PSU, dan 3 di antaranya tidak menentukan pilihan.
"Kita sebenarnya tidak kaget dengan hasil jajak pendapat di klaster Taman Victoria. Karena sesungguhnya mayoritas warga Sentul City tidak ada masalah dengan pengelolaan lingkungan yang sudah bertahun tahun dilakukan PT SGC," katanya.
Menurutnya, hasil jajak pendapat ini merupakan bukti keinginan sesungguhnya dari warga Sentul City. Ia menambahkan, warga Sentul City memiliki alasan keamanan, kenyamanan, dan ketenangan untuk tinggal di kawasan perumahan elit ini.
"Ini sesungguhnya keinginan silent majority warga Sentul City. Mereka beli rumah di Sentul City kan ingin aman, nyaman, dan tenang, enggak suka ribut-ribut," katanya.
Alfian menyebutkan, warga klaster Taman Victoria sempat mengirimkan surat kepada pihaknya yang menyatakan kesediaan warga terhadap pengelolaan lingkungan oleh PT SGC. Bahkan, dalam surat bernomor 02/RW 05/09.2019 tertanggal 6 September 2019 itu, warga meminta PT SGC untuk tidak menghentikan pelayanan dan memutus fasilitas.
"Pada perkembangan selanjutnya muncul banyak provokasi dan framing-framing informasi sehingga diputuskan digelar jajak pendapat," ucap Alfian.
Baca juga: Lakukan Black Campaign, PT SC Intimidasi dan Teror Warga
Ia menambahkan, Komite Warga Sentul City (KWSC) sempat melayangkan surat kepada RT dan RW di klaster Taman Victoria. Surat bernomor 113/Peng-2/Warga/IX/2019 tanggal 19 September 2019 ini disebut Alfian menggiring warga Klaster Taman Victoria agar melakukan pengelolaan PSU oleh RT dan RW.
"Pada kenyataannya, hanya 17 suara yang menolak atau hanya 11%. Mayoritas warga Sentul City banyak diam tapi punya sikap. Mereka enggak gampang dipengaruhi, apalagi dengan framing-framing media. Sekarang makin terang siapa yang mayoritas siapa yang minoritas," ujar Alfian.