Bogor, Gatra.com - Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 3415 K/Pdt/2018 tidak mengikat warga lain. Menurutnya, putusan yang menyatakan PT Sentul City tidak berhak menarik Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari warga Sentul City hanya berlaku untuk Komite Warga Sentul City (KWSC) selaku penggugat.
"Warga lain selain KWSC bukan merupakan pihak dalam perkara perdata tersebut. Sehingga putusan tersebut tidak mengikat warga lainnya," ujar Alfian kepada Gatra.com, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Minggu (22/9).
Bahkan, Alfian menambahkan, pembayaran BPPL pada pengembang tidak hanya berlaku di Sentul Cit. Ia menyebutkan, BSD City, Alam Sutra, Citra Raya, dan pengembang lain yang menerapkan konsep kota mandiri juga melakukan hal serupa.
"Adanya kewajiban terkait ketentuan Pasal 356 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum. Fasilitas pelayanan di kawasan kota mandiri disediakan oleh badan hukum bersangkutan," katanya.
Alfian melanjutkan, komponen BPPL tidak hanya sebatas pemeliharaan prasarana dan sarana umum (PSU) seperti yang dipersoalkan KWSC. Menurutnya, pelayanan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan termasuk dalam BPPL sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pemeliharaan PSU juga diatur dalam ketentuan Pasal 86 di Undang-Undang yang sama. Di antaranya, PJU [Penerangan Jalan Umum], penerangan jalan di kluster, jalan, jaringan, dan lain-lain. Bagaimana semua itu dapat dikelola dengan baik, sehingga dapat berfungsi tanpa kendala, jika tanpa ada pembayaran BPPL dari setiap warga Sentul City yang menikmatinya?" ucap Alfian.
Selain itu, ia juga menegaskan, tidak ada intimidasi, teror, dan adu domba yang dilakukan PT SC. Baginya, seluruh warga Sentul City memiliki hak yang sama untuk mendapat lingkungan yang aman, bersih, sehat, tertib, dan nyaman.
"Yang membedakannya adalah warga yang tidak melaksanakan kewajibannya," kata Alfian.
Untuk itu, manajemen PT Sentul City mengimbau agar KWSC segera sadar bahwa tindakannya selama ini sangat meresahkan warga. Pasalnya, menurut Alfian, KWSC berupaya mengambil alih pengelolaan lingkungan secara swadaya oleh RT/RW.
"Karena hal tersebut bukan saja menganggu hak warga lainnya, tapi juga berpotensi menurunkan nilai investasi serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.