Denpasar,Gatra.com - Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali, I Wayan Muntra, menyampaikan, masyarakat sangat penting dan harus memahami tugas notaris selaku pembuat akta otentik.
Menurutnya, akta otentik yang dubuat notaris merupakan alat bukti. Pihak yang menjalin perjanjian hanya menuangkan kehendak dan kesepakatan dari para pihak. Masyrakat khususnya warga Bali harus memahaminya.
"Dalam hal praktik misalnya, terkadang niat kita telah mejalankan dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi terkadang pihak-pihak masyarakat mungkin ada beberapa yang kurang memahami apa dibuat tersebut, dan terkadang ada juga masih mempertanyakan," ujar Wayan Muntra di Denpasar, Bali, Sabtu (21/9).
Ia menyampaikan beberapa contoh tentang masyarakat yang menayakan keabsahan akte notaris. Padahal yang dibuat atau tertuang sebetulnya telah bicara, akan tetapi terkadang masih ada beberapa masyarakat meragukan apakah akte notaris dapat dijadikan alat bukti.
"Sebenarnya kan tidak perlu dibuktikan lagi. Maka dari itu, semuanya tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat. Caranya, tentu tetap melalui suatu proses, suatu proses tersebut mencari kebenaran dari apa yang telah dibuat atau disepakati," ujarnya.
Meski demikian, Wayan Muntra meyaki bahwa rekan-rekan INI di seluruh Bali telah bekerja pada jalur yang benar.
"Kami juga telah memiliki alat, seperti misalnya Dewan Kehormatan daerah serta Majelis Pengawas daerah yang masing-masing memiliki tugas sendiri-sendiri juga ada," katanya.