Banda Aceh, Gatra.com - Petugas Lapas Klas II B Langsa menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas, Sabtu (21/9). Uniknya, paket sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lapas diletakkan dalam nasi bungkus.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Penggagalan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat tentang akan adanya paket sabu yang masuk ke dalam lapas. Namun, tak diketahui kapan waktu penyelundupan itu.
Atas informasi tersebut, pimpinan lapas memerintahkan kepada petugas untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap siapa pun orang dan barang yang keluar masuk di lapas, tanpa terkecuali.
Diketahui, siang tadi seorang pengunjung berinisial SF hendak menitipkan sebungkus nasi kepada salah seorang napi setempat yang berada di kamar nomor 15 yakni Zainal. Saat diperiksa petugas, ternyata dalam bungkusan nasi itu terdapat satu paket besar sabu yang belum diketahui beratnya.
Temuan ini pun dilaporkan ke pimpinan lapas setempat yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polres Langsa.
Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, memang benar ada barang bukti satu paket sabu seberat 4,5 gram yang diamankan.
"Barangnya 4,5 gram dan masih dikembangkan, belum tuntas," kata AKBP Heru Suprihasto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats'App.
Sementara itu. Kapolres Langsa, AKBP Andi Hermawan yang dikonfirmasi terpisah juga belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lanjut dari yang bersangkutan baik pihak Lapas maupun Polres Langsa.