Home Politik Meski Telah Sah, Prabowo Tegaskan Tolak RUU KPK

Meski Telah Sah, Prabowo Tegaskan Tolak RUU KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto baru-baru ini menyatakan sikap untuk menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun media sosial twitter @DahnilAnzar. Dalam cuitannya, ia menyebut ketua umumnya tersebut tegas menolak RUU KPK.

"Malam tadi di tengah kesibukan Pak @Prabowo menerima tamu kehormatan dari luar negeri, saya berdiskusi singkat terkait dengan sikap beliau terkait isu-isu kebangsaan belakangan ini. Termasuk berkenaan dengan UU KPK, beliau tegas menolak revisi UU KPK, dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra," tulis Dahnil pada Jumat (20/9) malam.

Dahnil mengatakan, Gerindra telah menyampaikan penolakannya dengan berbagai catatan. Salah satu catatan Gerindra adalah terkait dengan dewan pengawas.

"Pembentukan Dewan Pengawas yang berpotensi mengendalikan KPK, dan semakin mengerdilkan KPK sebagai institusi Independent bahkan berpotensi ada abuse of power dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Dahnil kepada Gatra.com, Sabtu (21/9).

Pernyataan Dahnil cukup menuai komentar di dljagat maya. Salah satunya adalah politisi Partai Bulan Bintang yang mengatakan Gerindra jelas-jelas menerima putusan tersebut.

"Adinda Dahnil mau tanya ketua Baleg DPR RI dari Fraksi mana? Dan tidak satu Fraksipun dalam panja di Baleg maupun paripurna yang menolak! Jadi yang ditolak yang mana?," tulis Yani membalas pernyataan Dahnil.

Seperti yang diketahui, RUU KPK telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (17/9). Sebanyak 7 fraksi menerima penuh revisi UU KPK.

Sementara ada 2 fraksi yang belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi beberapa catatan tersebut disampaikan saat pembahasan RUU KPK di Badan Legislasi Senin (16/7) sehari sebelum pengesahan.

Dahnil mengatakan, disahkannya RUU KPK dikarenakan mayoritas fraksi lebih mendukung revisi undang-undang tersebut. Ia menegaskan, sikap Partai Gerindra tetap menolak revisi tersebut dan mengharap hasil Judicial Review (JR) yang diajukan oleh masyarakat sipil dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ya tentu jalan satu-satunya (langkah) kini adalah JR di MK, semoga saja MK terbuka hatinya untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Dahnil.

1231