Jakarta, Gatra.com - Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zendi Suhadi menyatakan sanksi administrasi berupa surat teguran atau penyegelan tidak efektif atasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya bagi korporasi.
"Kenapa hukum tidak efektif? Karena pemberlakuan hukum administrasi masih bisa berikan ruang bagi korporasi untuk terus buka lahan dan menyebabkan karhutla. Bahkan juga pemerintah tidak pernah mau buka data nama perusahaan jadi kita (publik) tidak pernah mengetahui penjahat korporasi," ungkapnya saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Padahal, katanya, pemerintah harus membongkar skenario dan modus dari korporasi tersangka kasus karhutla. Kalau ini dibongkar, lanjutnya maka dapat mengungkap dalang dibalik kejahatan terorganisir karhutla ini.
"Kami mengidentifikasi misalnya di Riau, ada 11-16 perusahaan yang setiap tahun dari 2013 sampai 2016 terus melakukan pembakaran dan polanya berulang dan ia memiliki siklus tertentu yang berpindah artinya berpindah terus diikuti oleh penanaman kebun kelapa sawit," ungkapnya.
Tambahnya, skenario dan modus operasi seperti ini belum terbongkar oleh penegak hukum baik itu KLHK maupun kepolisian. Selanjutnya, ke depan yang menjamin agar kebakaran ini tidak terulang lagi adalah segera dipulihkan daya tampung ekosistem gambut dengan cabut izin-izin yang berada dalam ekosistem gambut dan dipulihkan.