Karimun, Gatra.com - Seorang warga Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial KA diamankan Polsek Kundur dengan tuduhan membakar lahan seluas 12 hektar.
KA diamankan oleh polisi pada 21 Agustus lalu, namun baru diekspos Sabtu (21/9). Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, KA ini sebenarnya hanya disuruh membersihkan semak belukar lahan milik Atan.
Tapi saat hasil pembersihan dibakar oleh KA, lahan itu ditinggal tidur. "Tak tahunya api membesar dan membakar 12 hektar lahan," kata Hengky saat mengekspos persoalan ini di Mapolres Karimun, Sabtu (21/9).
Saat ini kasus pembakaran lahan itu kata Hengky sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Hengky menyebut, pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sebab itu berdampak pada kerusakan ekosistem dan kesehatan makhluk hidup.
"Saya tegaskan, jangan ada yang coba-coba melakukan pembakaran lahan, siapapun akan kita amankan," katanya.
Reporter : Putri Permata Sari