Home Politik YLBHI: Jokowi Minta Tunda, DPR Tak Bisa Lagi Bahas RKUHP

YLBHI: Jokowi Minta Tunda, DPR Tak Bisa Lagi Bahas RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengartikan bahwa aturan ini secara otomatis tidak bisa lagi dibahas DPR. 

 Asfina mengungkapkan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang-undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah mengatur hal itu. Yakni dalam pasal 1 ayat 3 berbunyi; 'Undang-Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden'

"Sebenarnya di UU 12/2011 ya udah buyar gitu, gak boleh dibahas lagi dalam masa sidang ini. Jadi harusnya memang enggak akan disahkan," kata Asfina usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9). 

Sebelum Presiden Jokowi telah memutuskan  menunda pengesahan RKUHP yang digadang-gadang sebagai Kitab Hukum Pidana asli Indonesia itu. Alasannya karena masih ada sejumlah pasal yang menuai kritik dari masyarakat. 

Untuk itu Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan DPR terkait penundaan tersebut. Pasalnya draf yang disusun itu dinilai sudah dianggap final. 

Afsina mewanti-wanti komitmen dari Jokowi kedepannya terkait keputusan penundaan tersebut. Ia pun mengingatkan jangan hanya prosesnya saja yang ditunda, sedangkan masukan-masukan dari masyarakat tetap tak diakomodir. 

"Kalau presiden konsisten dengan omongannya menunda maka menurut UU 12/2011 ya tidak akan kejadian (diteruskan)," tegasnya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bakal membawa keputusan Jokowi ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Soalnya RKUHP itu awalnya dijadwalkan diketok di Sidang Paripurna pada Selasa mendatang (24/9) .
 

69

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR