Home Milenial Warga Kalbar Siapkan Gugatan Hukum Terkait Karhutla

Warga Kalbar Siapkan Gugatan Hukum Terkait Karhutla

Pontianak, Gatra.com - Sekitar 500an warga Kalbar akan melakukan gugatan perdata kepada negara dan perusahaan pembakar lahan.

Di wakili 12 orang, ratusan penggugat tersebut telah memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, pada Jumat 20 September lalu.

Beni Sulastiyo, salah satu perwakilan dari  penggugat menyebut, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan.

"Selain itu kami ajukan citizen lawsuit untuk menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan," jelas Beni, di Kota Pontianak, pada Sabtu (21/9).

Pihaknya lanjut Beni akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan, agar bisa segera disusun sebagai kelengkapan pendaftaran gugatan ke pengadilan.

"Mudah-mudahan dalam 3 hingga 4 hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa diserahkan ke LBH UMP," terangnya.

Direktur LBH UMP Denie Amiruddin yang menerima langsung penyerahan surat kuasa dari para penggugat, menyatakan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan antara sekelompok warga Kalbar yang resah dengan persoalan pembakaran lahan di LBH UMP pada Rabu 18 September lalu.

Dikatakan, kedatangan mereka saat itu bertujuan untuk berkonsultasi tentang rencana menggugat para pihak yang disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga menanyakan kesediaan LBH UMP untuk mewakili melakukan gugatan hukum.

"Saat itu kami menyatakan bersedia, sekaligus juga mereka kemarin menyerahkan surat kuasa serta daftar 500an warga yang menggugat," kata Denie.

Denie emnyebut rencana gugatan yang akan dilakukan masyarakat ini adalah sebuah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat. 

Persoalan Karhutla dan pencemaran udara karena asap ini telah terjadi belasan tahun lamanya di Kalbar, namun hingga saat ini belum ada satupun masyarakat Kalbar yang melakukan gugatan.

"Padahal dalam Undang-undang kita, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapapun jika merasa dirugikan, termasuk mengajukan gugatan kepada negara," katanya.

404

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR