Jakarta, Gatra.com- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 10%.
Keputusan ini juga diikuti keringanan uang muka untuk kredit bermotor berwawasan lingungkan sebesar 10%. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut, diharuskan mengikuti berbagai kriteria yang sudah diatur.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung menjelaskan untuk kriteria properti berwawasan lingkungan akan disesuaikan dengan standar yang ada.
“Contohnya, ada (kriteria) standar yang disebut greenship dari Indonesia, ada LEED dari Amerika Serikat, dan lain-lain. Nah, kita serahkan pada market dan bank mau pakai standar yang mana,” kata Juda dalam media briefing di Jakarta, Jumat (20/9).
Juda menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga sudah memiliki standar tertentu. Meski, aturan teknisnya belum bisa dikeluarkan.
“Misalnya, pengurangan konsumsi energi rata-rata 25%, pengurangan konsumsi air rata-rata 10% ini dari PUPR. Jadi, ada hemat energi, air, dan ada manajemen lingkungan,” katanya.
Sedangkan, untuk mendapatkan manfaat kredit bermotor berwawasan lingkungan sebesar 10%.
Juda memastikan kriteria tersebut serupa dengan Peraturan Presiden (Pepres) No 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
“Jadi, kita mengaruh kesitu agar seragam semua dan kita fokus kesitu. Kita samakan dengan Pepres yang berlaku,” katanya.