Tangerang Selatan, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha segera disahkan. RUU ini akan merevisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU berharap amandemen (revisi) terjadi sebelum detik-detik terkahir masa jabatan DPR," kata Komisioner KPPU, Guntur Syaputra Saragih kepada awak media di Tangerang Selatan, Jumat (20/9).
Guntur menganggap UU yang sudah ada tidak sesuai konteks pada zamannya. RUU ini sangat mendesak untuk disahkan karena adanya tuntutan masa kini. Misalnya saja ketentuan denda maksimum sebesar Rp25 miliar pada Pasal 47 ayat G, yang terlalu rendah dan seharusnya mengikuti inflasi.
"Kalau kemarin detik-detik terakhir RUU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disahkan. Kami sangat berharap, ini juga demikian. Kami menghormati proses politik yang berjalan. Kami tidak demonstrasi, kami tidak ngambek," ungkapnya.
Guntur mengklaim pembahan RUU tersebut sudah mencapai tahap harmonisasi dan sinkronisasi di DPR. Karena seharusnya pembahasan RUU sudah memasuki tahap terakhir sebelum disahkan.
"Undang-undang belum direvisi, kami berjalan sesuai undang-undang saat ini," tegasnya.
Guntur juga berharap agar pegawai KPPU segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena KPPU menjalankan fungsi negara.
"Perlu diketahui status pegawai kami mayoritas tidak ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tidak jelas," katanya.