Home Politik Menang Praperadilan, Kajari Siap Tahan Tersangka Korupsi

Menang Praperadilan, Kajari Siap Tahan Tersangka Korupsi

Siantar, Gatra.com - Tim penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat akan menggelar rapat koordinasi. Langkah ini dilakukan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak gugatan praperadilan (Prapid) kedua pejabat di Dinas Komunikasi Informatika Kota Siantar, Sumatera Utara ini.
 
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia mengungkapkan, setelah gugatan Prapid keduanya ditolak akan kembali fokus pada penyidikan terhadap Posma dan Acai. "Langkah kita selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi. Untuk penahanan, kami akan rapat koordinasi dengan tim yang menanganin kasus ini," terangnya, Jumat (20/9).
 
Ia mengatakan, bahwa Kajari serius menangani kasus dugaan Tipikor ini. Pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka akan segera dilakukan. Namun, keduanya masih belum juga dilakukan penahanan. "Akan dipanggil dan dimintai keteranganya sebagai tersangka. Saksi juga akan dimintai keterangan untuk membuktikan Tipikor yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo, Posma Sitorus dan sekretarisnya Acai Tagor Sijabat," jelanya.
 
Belum diperiksanya Posma pasca putusan Prapid oleh PN Siantar, Bas mengatakan, Kajari fokus menghadapi persiapan Prapid Acai Tagor Sijabat. "Tentu ada yang menjadi prioritas. Kita fokuskan pada persiapan menghadapi Prapid Acai. Kitakan harus profesional, jangan sampai ada salah ketik. Bisa fatal jadinya," timpalnya.
 
Saat ini, kata Bas, tim yang menangani sudah akan fokus melanjutkan perkara ini. Ia menyampaikan, secepatnya Kajari melakukan pemeriksaa saksi dan mempersiapakan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
 
Diketehui, Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat ditetapkan tersangka oleh Kajari Siantar. Keduanya disangkakan merugikan keuangan negara dalam pengadaan Smart City. Kasus ini sudah diusut Kajari Siantar sejak 2017 lalu.
 
Posma dan Acai ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor dalam pengadaan Smart City di Dinas Kominfo. Atas kasus ini, kedua tersangka merugikan keuangan negara sekitar 400 juta rupiah dari sekitar 3 miliar rupiah anggaran ketika itu.

Reporter: Jon RT Purba