Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengklarifikasi perihal penerapan pidana denda sebesar Rp1 juta bagi gelandangan.
Seperti diketahui hal itu tertuang di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang digodok oleh DPR bersama Pemerintah. Meskipun Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menunda pengesahan Kitab Hukum Pidana ini.
Yasonna mengaku lewat rancangan UU yang baru ini justru lebih manusiawi dengan mengurangi hukuman pidana. "Kita atur sekarang justru kita lebih mudahkan justru kita kurangi hukumannya," ujar Yasonna di kantornya, Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Ditelisik dalam draf final RKUHP tertanggal 15 September 2019, ancaman pidana untuk gelandangan tertuang pada pasal 431. Bunyinya "setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I"
Pada KUHP yang berlaku saat ini delik penggelandangan diatur pada pasal 505. Isinya "barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan".
Politisi PDIP ini menilai hukuman penjara untuk penggelandangan justru bentuk dari perampasan kemerdekaan. Untuk itu lanjut Yasonna, dalam RKUHP yang baru pidana denda bisa dijatuhkan dalam bentuk alternatif lain. Diantaranya hukuman pengawasan atau kerja sosial.
"Kita kenalkan dia hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh kerja sama hakim," ujarnya.