Bogor, Gatra.com - Kuasa Hukum Komite Warga Sentul City (KWSC), Alghiffari Aqsa menyebutkan Sentul City layaknya negara dalam negara pada Kamis (19/9). Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan pernyataan itu dilontarkan KWSC lantaran tidak memahami peraturan terkait Kota Mandiri.
"Sebutan yang berkonotasi buruk tersebut adalah karena pihak KWSC tidak memahami peraturan terkait Kawasan Permukiman Perkotaan atau dikenal dengan istilah Kota Mandiri," katanya kepada Gatra.com, Bogor, Jumat (20/9).
Kota Mandiri, lanjut Alfian, telah tercantum dalam beberapa Undang-Undang (UU) serta Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Ia menyebutkan, Sentul City termasuk dalam kawasan superblok.
"Sentul City bukan negara dalam negara tapi kota di dalam kota dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Alfian.
Ia menambahkan, berdasarkan kamus Istilah Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, superblok adalah kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan. Seperti fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain.
Alfian menyebutkan, UU dan PP yang dimaksud yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai Perkotaan Baru, serta PP Nomor 34 tahun 2009 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan.
Selain itu, Alfian tidak membantah laporan yang telah dilakukan KWSC ke berbagai pihak. Bahkan, ia mengakui pihaknya telah menerima panggilan untuk dimintai keterangan.
"Kepada pihak-pihak tersebut kami telah memberikan keterangan dan penjelasan sebagai klarifikasi atas laporannya. Termasuk kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya," paparnya.
Terkait masalah SPAM Alfian mengatakan Bupati Bogor telah melaksanakan Putusan MA terkait pencabutan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama PT Sentul City.