Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengklarifikasi delik perzinahan dan kohabitasi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok oleh DPR.
"Ini klarifikasi, perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Dalam Rancangan KUHP yang baru tertuang delik perzinahan pada pasal 417. Isinya "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II atau Rp10 juta".
Yasonna menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Serta pelapornya pun dibatasi untuk orang-orang yang dinilai paling terkena dampak. Sehingga orang-orang yang berhak mengadukan hanyalah orang tua, anak atau suami/istri dari yang bersangkutan. Bahkan juga tidak dikaitkan dengan perceraian.
"Yang berhak mengajukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua," tegas Yasonna.
Masih sejalan, delik kohabitasi juga diatur RKUHP. Terdapat pada pasal 418 yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta.
Sama dengan delik perzinahan yang berhak mengadukan hanyalah orang tua, anak atau suami/istri dari yang bersangkutan. Dapat dilakukan juga oleh kepala desa atau sebutan lain nun tetap persetujuan tertulis dari orang tua, anak atau suami/istri. Dalam pengaduan ini juga diberikan opsi penarikan.
Untuk itu Yasonna juga mengklarifikasi pemberitaan dari media Australia yang menyebutkan delik perzinahan nantinya akan menurunkan wisatawan ke Bali.
"If you like to bring your girlfriend and have fun with you in the hotel unless your parent your daughter come here which is I don't believe it," tegas Yasonna.