Home Milenial AMPU Sumbar Tolak Pengesahan RUU PKS

AMPU Sumbar Tolak Pengesahan RUU PKS

Padang, Gatra.com- Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumatera Barat berunjukrasa di Gedung DPRD setempat untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Penolakan tersebut didasari karena rancangan tersebut sarat dengan nilai liberalisme dan feminisme yang bertentangan dengan falsafah Minangkabau 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah', dan mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama, serta moralitas.

Primananda Alfidiya Ikhsan, selaku Juru Bicara AMPU dalam orasinya menyatakan, AMPU menolak secara keseluruhan draf RUU PKS, dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menyetujuinya.

"RUU PKS namanya saja yang bagus, tapi isinya tidak sesuai dengan namanya. Kami sangat menolak penetapan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)," ujarnya di Gedung DPRD Sumbar, Padang, Jumat (20/9).

Ada tiga tuntutan dan pernyataan sikap AMPU yang disampaikan dalam orasi tersebut. Pertama, menolak secara penuh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena memang sama sekali tidak sesuai dengan falsafah Minangkabau. Kedua, mendesak DPRD Sumbar untuk menyampaikan kepada Komisi VIII DPR RI agar menghentikan pembahasan RUU PKS.

"Kenapa dihentikan, karena sedari awal naskah akademik, pembahasannya tidak menyentuh nilai-nilai di masyarakat. RUU PKS tidak menyelesaikan masalah dari akar. Terakhir, AMPU akan mengawal pembahasan tersebut sampai akhir, dengan massa yang lebih banyak," sebut dia.

Orasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dengan menempatkan Polisi Wanita (Polwan) di garis depan pengamanan. Usai menyampaikan tuntutan, perwakilan masing-masing organisasi yang tergabung dalam AMPU menemui anggota DPRD.

Perwakilan organisasi itu diterima langsung oleh Hidayat, Suwirpen, dan Irsyad Syafar. Dalam pertemuan itu anggota dewan mendengar dan menerima salinan tuntutan AMPU terkait penolakan pengesahan RUU PKS.

Menanggapi orasi tersebut, Suwirpen Suib menyatakan, penolakan atau pengesahan RUU PKS memang perlu dikaji ulang. Jika ditolak untuk disahkan menjadi Undang-undang, dalam kenyataannya kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berlanjut di Indonesia dan Sumbar secara khususnya.

"Jika RUU PKS ini ditolak, apa ada solusi lain untuk menghambat tindak kekerasan terhadap perempuan dari pihak AMPU. Pertanyaannya, apakah kawan-kawan sudah mengkaji pasal demi pasal draf RUU PKS," ucapnya.

Dia mengatakan, kalau dengan adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan menguatkan pihak korban akan lebih bagus. Sebabnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahunnya.

Di penghujung pertemuan, perwakilan AMPU menandatangani lembaran yang berisikan tuntutan mereka untuk disampaikan ke DPR RI. 

382