Home Politik RKUHP: Hina Presiden-Wapres Kena 3,5 Tahun, Denda Rp2 M

RKUHP: Hina Presiden-Wapres Kena 3,5 Tahun, Denda Rp2 M

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly mengklarifikasi delik penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR. 
 
Yasonna memastikan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden itu merupakan delik aduan. Namun pasal ini tidak akan dapat diberlakukan kalau untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
 
Pada dasarnya menurut Yasonna pedoman hukum untuk mengatur penyerangan nama baik dari presiden atau wapres di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. 
 
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci-maki harkat dan martabatnya, mengkritik kebijakannya tidak ada masalah," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
 
Dalam draf RUU final 15 September 2019, penghinaan terhadap presiden ini diatur dalam pasal 218. Bunyinya setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori iv atau Rp2 miliar.
 
Selain itu delik penghinaan presiden juga diatur dalam pasal 241, 247, dan 354. Menurut Yasonna ketiga pasal itu merupakan delik materil. Artinya dapat dipidana apabila terjadi huru hara. "Jadi saya kita kira mengatur ketentuan ini secermat mungkin. Itu terkait penghinaan presiden dan wapres," tegasnya. 
121