Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, sebut banyak yang salah kaprah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang wacananya akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Untuk itu, Yasonna, mengklarifikasi sejumlah delik yang banyak diprotes publik karena dinilai berpotensi tinggi untuk mengkriminalisasi siapapun. Banyak kritik yang dilayangkan hingga Jokowi akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RKUHP.
Menurut Yasonna, pasal-pasal yang tercantum dalam draf RKUHP itu dibaca oleh berbagai pihak hanya secara sporadis. Padahal menurutnya, pasal-pasal itu sudah dirinci secara jelas dengan keterangan lebih lanjut.
"Seolah-olah ini KUHP baru membuat pasal pidana yang baru yang mengkriminalisasi semua orang. Ini yang kita mau jelaskan. Kadang-kadang dilihat pasalnya tanpa dilihat penjelasannya, ini menjadi keliru dia tidak dilihat, dibaca pasal, tidak dilihat penjelasan," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
Dengan keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan kitab hukum pidana ini Yasonna menilai akan dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya. Namun pihaknya mengaku masih harus mengkoordinasikan dengan DPR karena draf yang disusun sejauh ini sudah dianggap final.
Yasonna juga menegaskan, RKUHP ini telah dibahas selama 4 tahun. Dalam proses pembahasan lanjutnya, telah mengikutsertakan pakar-pakar hukum dengan mempertimbangakan mendalam.
"Untungnya kan kita sudah menyetujui UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa ada carry over, ya nanti ada teknisnya bagaimana akan kita bicarakan di DPR," katanya.