Home Milenial Polres Merangin Periksa Dua Pemilik Lahan yang Terbakar

Polres Merangin Periksa Dua Pemilik Lahan yang Terbakar

Merangin, Gatra.com – Gerak cepat ditunjukkan Polres Merangin dengan memeriksa Hasnadi dan Zulkifli -- dua pemilik lahan yang terbakar pada 12 September lalu di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur. Pemeriksaan itu terkait terbakarnya kebun kayu manis sekitar satu hektar lahan yang dimiliki dua orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik lahan tidak mengetahui sumber api. “Memang benar yang terbakar itu kebun kayu manis milik saya. Namun pada saat terjadi kebakaran saya tidak berada di kebun,” kata Hasnadi, Jumat (20/9).

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas membenarkan pemilik kebun kayu manis yang terbakar sudah diperiksa.

"Kita sudah memeriksa pemilik lahan kebun kayu manis yang terbakar dan kita masih dalami keterangannya,” ujar Khairunnas.

Menurut Khairunnas, jika terbukti lahan kayu manis dibakar secara sengaja maka pelaku bisa diancam dengan UU Nomor 39 tahun 2014.

"Jika dari hasil pemeriksaan dan bukti lain bisa menjerat pelaku dengan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014, dengan ancaman penjara 10 tahun,” katanya.

121