Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menegaskan, lahan di calon ibu kota baru di Kalimantan Timur tidak perlu dinegosiasikan. Pasalnya, jika izinnya masih Hutan Tanaman Industri (HTI), negara masih memiliki kewenangan.
Bahkan, menurut Sofyan, dalam ketentuan yang ada di Kementerian Kehutanan jika negara membutuhkan tanah HTI, harus segera diserahkan ke negara dan tidak ada yang dibayar.
"Ketentuan yang ada di Kementerian Kehutanan itu bisa dikurangin jadi kalau negara mau ngambil tinggal mengurangi ya terkait HTI itu jadi tanah negara kembali, enggak perlu bayar apa-apa," kata Sofyan kepada wartawan di kantor Menko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Selanjutnya, Sofyan menyampaikan, saat keinginan Pemerintah untuk mengambil alih lahan HTI sudah dibicarakan dengan para pengusaha. Meski demikian, tidak semua lahan HTI pengusaha akan diambil seluruhnya, melainkan hanya yang dibutuhkan saja.
"Tidak seluruhnya sekaligus, jadi kalau perlu pertama 4.000 ribu dulu ya 4.000 dulu, supaya hutan tanaman yang ada di situ bisa dia panen, nanti perlu tambah lagi 2.000, tambah 10.000, selebihnya mereka gunakan dulu, tapi nanti itu karena itu tanah negara itu seluruhnya yang diperlukan akan diambil," katakan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa lahan yang nantinya dijadikan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur adalah milik perusahaan Sukanto Tanoto.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro. Menurutnya, lahan yang dijadikan lokasi ibu kota baru terletak di area milik perusahaan swasta.