Home Politik Komnas HAM Apresiasi Langkah Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Komnas HAM Apresiasi Langkah Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapreasiasi penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (RKUHP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah yang sama. 

Menurut Anam, penundaan ini harus disertai penambahan mekanisme mendengarkan masukan publik dan instansi. Tentunya memilki kepentingan terhadap pembangunan hukum HAM dan demokrasi. Catatan keberatan atas subtansi RKUHP ini menjadi kontroversi. Selama ini, proses pembahasan RKUHP menjadi modal awal untuk pembahasan perbaikan.

"Presiden dapat mengambil inisiatif untuk mengundang berbagai kalangan, guna mendengarkan langsung apa yang menjadi poin penting perubahan yang diperlukan," ujar Anam.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Dalam beberapa hari ini, Jokowi akan menganalisis beberapa pasal dalam peraturan itu karena ada sekitar 14 pasal perlu ditinjau ulang. 

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, dilansir Antara, Jumat (20/9). 

Presiden RI juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. "Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.

 

66