Pekanbaru, Gatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 4,8 kilogram sabu-sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi dari seorang pemuda berinisial AL.
Meski baru berumur 17 tahun, dia justru sudah dipercaya sebagai gudang penyimpanan barang haram itu.
Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko mengatakan, AL diamankan setelah Senin (9/9) sore polisi mengamankan seorang lelaki berinisial DA (34) yang diduga sebagai bandar sabu.
"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang bandar sabu yang mengendarai mobil Yaris bernopol BM 1746 CR akan melakukan transaksi," cerita Noki, Jumat (20/9).
Dapat info seperti itu, polisi pun mulai melakukan pengintaian hingga ke rumah DA di kawasan jalan Teropong Perum Setia Persada.
Saat digeledah, polisi menemukan 44 paket kecil sabu siap edar seberat 7 gram yang dibungkus plastik bening.
DA ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari asal muasal barang haram itu. Selang beberapa jam setelah DA digaruk, polisi kemudian berhasil mengamankan AL di Jalan Kampar Gang Kampar III, Kecamatan Limapuluh.
"Di sini tim menyita satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 95,4 gram dan 2 unit handphone yang diduga sebagai media transaksi," katanya.
Masih penasaran dengan AL, polisi kemudian menggeledah rumah AL di Jalan Kampar Gang Kampar I. Insting polisi enggak meleset, di rumah itu polisi menyita 5 paket besar sabu seberat 4,8 kilogram dan 1 paket kecil sabu seberat 0,5 gram.
Lalu ada pula 2000 butir pil ekstasi logo B warma biru, ratusan plastik bening untuk membungkus sabu, 1 unit timbangan warna oranye dan sebuah tupperware.
"Kami menemukan barang bukti itu di dalam tupperware yang di tanam di halaman belakang rumahnya," ujar Noki.
Kepada polisi, AL mengaku kalau barang bukti yang ditemukan di belakang rumahnya itu milik Abdul Mutalib yang kemudian ditetapkan sebagai DPO dan Bangun yang merupakan narapidana LP Gobah. Tapi ini masih kita dalami," kata Noki
Reporter: Virda Elisa