Tebo, Gatra.com - Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menyatakan bahwa pihaknya bakal mengklarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tebo terkait sejumlah bangunan atau pekerjaan fisik di dinas tersebut dilaksanakan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak itu saja, lembaga lingkungan ini juga bakal segera mendorong Pemkab Tebo dan aparat hukum untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.
"IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan," kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Baca Juga: Pembangunan RKB di Tebo Diduga Tak Punya IMB
Dia menjelaskan IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
"Pemkab Tebo juga telah menetapkan soal IMB dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung," ujar Wawan sapaan Hary Irawan ini.
Dia menjelaskan, jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Menurut Wawan, selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Wawan menjelaskan bahwa di dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu," ujarnya.
Memang kata dia, dalam praktiknya pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.
Karenanya, sudah merupakan keharusan IMB menjadi kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan tanpa ada pembedaan, "Dan ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Tebo," ujarnya.
Ditegasnka Wawan lagi, Pemkab Tebo harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidaklengkapan berkas pembangunan. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi aturan.
"Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Apabila perlu Pemkab Tebo memberikan sanksi keras kepada yang melakukan tindakan pelanggaran," kata Wawan.
Bila perlu kata dia, sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin operasional bangunan atau bahkan penghancuran bangunan. "Ini menjadi sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena melakukan pelanggaran. Wibawa Pemkab Tebo dipertaruhkan terkait kasus IMB ini. Masyarakat sangat menunggu kinerja maksimal dari Pemkab Tebo," ujarnya.