Siak, Gatra.com - Kalau ditengok sepintas, orang akan menyangka kalau di Mapolres Siak di kawasan jalan lintas Perawang-Buton, Kecamatan Dayun, bakal ada hajatan.
Sebab kebetulan, di meja yang di taruh di teras Mapolres itu sudah tersedia dua dandang berukuran cukup besar, kompor gas, dan tiga unit blender.
Padahal mereka tidak tahu kalau benda-benda tadi justru akan dipakai untuk memusnahkan narkotika dan obat terlarang senilai Rp15,6 miliar.
Barang haram itu antaran lain; sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina warna hijau 12 kilogram, ekstasi 10 ribu butir dan happy pive (H5) 6000 butir.
Sabu tadi dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam dandang yang berisi air panas, lalu ekstasi diblender dan H5 dibakar di halaman Mapolres Siak itu.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David yang memimpin pemusnahan semua barang haram tadi. Dia ditemani Kasat Narkoba AKP Jailani dan Kadis Kesehatan Siak dr Tony Chandra.
"Kalau barang ini sempat beredar, tak kurang dari 136 ribu jiwa generasi muda di Riau mabuk narkoba," kata David kepada Gatra.com, Jumat (20/9). Mimik wajahnya nampak serius.
David kemudian cerita kalau barang haram itu adalah hasil tangkapan pada 7 September lalu. Barang bukti itu diamankan dari seorang tersangka berinisial AM.
Warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis itu dicokok di kawasan jalan Lintas Siak-Perawang sekita Pukul pukul 02.00 WIB. AM menunggangi sepeda motor dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru.
"Sebanyak 6 kilogram dikemas di dalam tas yang dijinjing, sisanya dalam jok sepeda motor," terang David.
Pengakuan Am, barang itu pesanan seorang Napi di Lapas Bangkinang Kampar. Kalau tadinya sampai di Pekanbaru, kaki tangan si Napi itulah yang menjemput barang itu.
"Si AM ini cuma kurir. Dia pun tak kenal siapa kaki tangan si pemesan. Sementara yang menyuruh mengantar barang itu masih kita cari tahu," katanya.
Yang pasti kata David, narkoba yang ditangkap itu milik jaringan Internasional. Dan untuk bisa berhasil mengamankan barang haram tadi, polisi butuh waktu dua minggu untuk pengintaian.
"Barang itu masuk ke Bengkalis dari Malaysia. Bengkalis hanya lokasi transit. Si AM ini mengaku baru perdana jadi kurir. Kesehariannya dia wartawan media online lokal di Riau," kata David.
AM diupah oleh yang menyuruh membawa barang haram itu Rp10 juta perkilogram. Itupun kalau berhasil membawa narkoba itu ke Pekanbaru dan menyerahkannya kepada yang sudah menunggu.
AM yang ayah dua anak itu kata David disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.
Reporter: Sahril Ramadana