Home Ekonomi Pemerintah Kaji Perubahan UU Tata Cara Perizinan IMB

Pemerintah Kaji Perubahan UU Tata Cara Perizinan IMB

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengurangi dan menghilangkan perizinan yang selama ini dinilai mempersulit perkembangan industri properti, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pihaknya akan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.

Meski begitu, kata Menteri ATR-BPN, Sofyan Djalil, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9), pemerintah masih membicarakan perihal regulasinya. Terpenting bagaimana pengawasan dan penerapannya di lapangan sehingga nantinya bukan hanya IMB yang akan dievaluasi, melainkan izin-izin lainnya.

Sofyan menambahkan, regulasi yang akan ditinjau adalah termasuk mengenai Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung dan Tata Ruang. 

"Banyak hal [UU], tapi tentu harus ada safeguard-nya bukan berarti enggak ada pengawasan. Kalau di Luar negeri orang boleh bangun asal mengikuti standar, kalau melanggar nanti dibongkar, itu intinya," kata Sofyan. 

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal safeguard, Sofyan menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga untuk menjalankan tugas ini.

"Barang kali begitu mekanismenya supaya nanti safeguard-nya, misal tata ruang belum jelas enggak ada RDTR itu nanti orang bangun sesukanya. Nanti satu ke timur ke barat. itu ada standar yang harus dipenuhi," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Sofyan, terpenting adanya enforcement pembangunan seperti yang berlaku di luar negeri, misalnya, membangun tiang hanya 4 tapi dibangun 6, maka yang dua dibongkar. 

"Jadi supaya masyarakat lebih bergerak cepat, investasi lebih cepat selama mengikuti standar," katanya. 

156