Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori memaparkan konsep kerja sama untuk mendukung pengembangan kawasan transmigrasi.
Hudori mengatakan, dalam rangka pelaksanaan urusan transmigrasi, pemerintah daerah (Pemda) dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam meningkatkan perekonomian di kawasan tujuan transmigrasi.
"Saya kira dalam pelaksanaan percepatan pembangunan transmigrasi ini, Pemda bisa saja dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha. Terutama untuk meningkatkan produktifitas ekonomi di kawasan transmigrasi itu," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Kamis malam (19/9).
Selain itu,dia juga mengimbau, proses pengembangan kawasan transmigrasi diharapkan dapat memperhatikan kewenangan antarsusunan pemerintahan,sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Kan urusan bidang transmigrasi itu sebetulnya dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota," ucap Hudori.
Secara lebih lanjut,dia menjelaskan, dalam regulasi tersebut diatur pembagian kewenangan dalam urusan subtransmigrasi antara lain perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
"Dari tiga suburusan itu dibagi kewenangan itu kan dalam konteks UU Nomor 23 Tahun 2014 dikenal dengan pembagian urusan konkuren. Kemudian urusan konkuren itu ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota," katanya.
Hudori mengonfirmasi, tidak lagi diperlukan adanya sharing APBD dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Jadi, nantinya pembiayaan tiga subtransmigrasi itu akan dibebankan sesuai dengan kewenangan konkuren.
"Sebetulnya dengan adanya pembagian urusan tadi, sekarang tidak ada lagi istilah sharing itu. Jadi istilah itu pembiayaan itu kan berdasarkan kewenangan. Kalau misalkan dia kewenangannya kabupaten, ya sepenuhnya di tanggung oleh kabupaten," tambahnya.
Dia berharap semua pihak bisa mematuhi aturan tersebut dalam melaksanakan pengembangan kawasan transmigrasi, terutama terkait masalah pembiayaan.
"Bicara soal anggaran itu, pasti dia menyesuaikan dengan kewenangan sub urusannya. Lantas tidak boleh misalnya kewenangan kabupaten/kota dibiayai oleh provinsi. Dia harus melalui pola-pola pembiayaan sebagaimana diatur," katanya.