Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui bahwa sejatinya sejak 2018, sudah ada peraturan yang mewajibkan anak-anak yang berusia satu tahun sebelum batas umur masuk Sekolah Dasar, untuk terlebih dahulu mengenyam pendidikan di ranah pra-SD atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi, komitmen ini tentunya akan terus dijalankan dan diawasi pelaksanaannya. Didik juga meminta agar Pemerintah Daerah membantu memastikan komitmen pendidikan pra-SD teru berjalan di otonomi masing-masing.
"Kita komitmen agar pendidikan pra-sekolah satu tahun sebelum SD ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dengan standar yang memadai. Kita maksud baik adalah dari segi sarana-prasarana yang bagus, gurunya juga baik, kemudian juga proses belajar mengajarnya berjalan. Sehingga pendidikan pra-SD ini bisa kita lakukan dengan baik," ungkap Didik saat ditemui di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurutnya, pendidikan pra-SD penting sebagai pintu awal anak dalam mengenal proses belajar di sekolah. Nantinya anak pasti akan berlajar cara bersosialisasi dengan hormat kepada orang lain. Jadi, Didik mengatakan bahwa sejatinya kewajiban solah pra-SD bukan persoalan kemampuan formal.
"Fokusnya bukan tentang bagaimana bisa baca, tulis, hitung. Tetapi fokusnya adalah untuk bagaimana bersosialisasi pada diri anak sehingga mereka betul-betul mulai mengenal dirinya, mengenal lingkungannya, komunikasi dengan kawan-kawannya. Sehingga kebiasaan untuk sebelum bersekolah ini sudah dimulai sejak kecil," pungkas Didik.