Home Gaya Hidup Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Banda Aceh

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Banda Aceh

Banda Aceh, Gatra.com - Polisi menangkap pria inisial AD (39), satpam kontrak di salah satu universitas di Banda Aceh atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka AD yang merupakan warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kamis malam kemarin (19/9/) sekira pukul 19.10 WIB di kawasan Kompleks Perumahan Dosen di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Selain AD, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AR (46), warga asal Desa Tembakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Keduanya, ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan, dari informasi itu personel Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh lalu melakukan penyelidikan ke lokasi. 

"Benar saja, setiba di lokasi ditemukan AD dan AR sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Keduanya kita tangkap di depan rumah AR, saat itu tersangka AD dan AR sedang melakukan transaksi sabu," ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (20/9).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dari tersangka AD seberat 0,70 gram. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli seharga Rp500 ribu dari tersangka AR.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka AR. Di dalam kamar tersangka petugas menemukan lagi barang bukti 6 paket sabu.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku barang bukti narkotika tersebut didapat dari WJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dari penangkapan tersebut, juga ikut disita uang yangg digunakan untuk transaksi sabu sebanyak Rp500.000.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

816