Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan untuk menerapkan tuntutan pidana tambahan terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/9), mengatakan akan menjerat perusahaan perkebunan nakal itu dengan pidana tambahan yakni pencabutan izin bila membakar hutan atau lahan.
Baca juga: Polri Tetapkan 249 Orang dan 6 Korporasi Tersangka Karhutla
"Bahkan, kalau memang terbukti betul mereka menjadi salah satu faktor penyebab terbakarnya hutan ini, ya kita kan untuk menuntut hukuman tambahan yaitu pencabutan izin dari perkebunan-perkebunan ini," kata Prasetyo.
Prasetyo menduga kebakaran hutan yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan ini bukan kebakaran hutan biasa. Ada indikasi kebakaran ini akibat aksi pembakaran oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab termasuk korporasi perkebunan.
Selain itu, Kejagung juga menyayangkan sikap dari negara tetangga yang menyalahkan Indonesia karena disebut sebagai negara 'pengekspor asap'. Padahal, menurut Prasetyo, sejumlah korporasi yang terlibat itu dimiliki oleh negara tetangga tersebut.
"Kita harapkan mereka juga memahami dan mereka juga ikut berkontribusi untuk baik pada saat kita berupaya memadamkan atau membantu kelancaran proses penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Karhutla Bertambah 218 Orang dan 5 Korporasi
Dari data Kejagung sudah menerima 166 berkas perkara dalam kasus kebakaran hutan. Tujuh di antaranya merupakan berkas perkara dari tersangka korporasi.
Bahkan, sudah 18 perkara yang masuk ke meja hijau. Selain itu, 11 perkara juga telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, dengan rincian 3 perkara di wilayah Riau dan 8 perkara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).