Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima Pimpinan KPK tetap menjalankan tugas dan tetap sah mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia.
"Saat ini, [beberapa] tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan seorang ketua dan empat Wakil Ketua KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Menurut Febri, selain proses Penyelidikan dan Penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.
"Selain itu, tugas pencegahan juga menjadi perhatian kami. Sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanisme mendorong perbaikan sistem di lembaga pusat ataupun daerah," ujar Febri.
Febri menambahkan, lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR-RI akan diproses lebih lanjut," tuturnya.