Home Politik KPK Tegaskan Penyelidikan Menpora Sebelum Revisi UU KPK

KPK Tegaskan Penyelidikan Menpora Sebelum Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 yang menetapakan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka, sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019 silam. 

“Jadi penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi. Pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. Informasi telah dimulainya penyidikan kami sampaikan ke masyarakat agar dalam pelaksanaan tugasnya KPK juga dikawal dan diawasi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (20/9).

Febri menegaska memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut.

"Dalam kasus ini misalnya, ada sekitar 6 saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan, kemudian tersangka MIU (Miftahul Ulum) diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," jelas Febri.

Febri menambahkan, KPK menyarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," katanya.

55

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR