Home Politik Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Bogor, Gatra.com- Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Dalam beberapa hari ini, Jokowi akan menganalisis beberapa pasal dalam peraturan itu karena ada sekitar 14 pasal perlu ditinjau ulang. 

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, dilansir Antara, Jumat (20/9). 

Presiden RI juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. "Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya. Ia berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan di luar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak tuntutan agar RUU KUHP tidak diimplementasikan karena akan memperburuk sistem hukum di Indonesia. 

 

 

92