Batanghari, Gatra.com - Demonstrasi puluhan sopir dump truk pengangkut material mendapat respon cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Jambi periode 2019-2024.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Batanghari, M. Zen, meminta perwakilan pedemo membahas lebih jauh penolakan surat edaran BPH Migas tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, dalam ruang kerja komisi.
Pertemuan sekira pukul 9.30 WIB dihadiri tiga anggota DPRD Batanghari, Kasat Intelkam Polres Batanghari Iptu Eddy Yanuar, perwakilan SPBU Sungai Buluh dan SPBU Muara Bulian dan perwakilan sopir dump truk pengangkut material.
"Maksud kedatangan kami bertemu dengan wakil kami dalam gedung ini, minta agar kami sebagai sopir dump truk pengangkut material bisa mengisi BBM jenis solar bersubsidi seperti biasa," ujar Koordinator lapangan, Kemas Agustian, Jumat (20/9).
Jika mengacu surat edaran BPH Migas Nomor: 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, dump truk tidak disebutkan klasifikasi.
"Mungkin kalau orang jakarta itu tidak ada usaha pasir mobil kecil. Kalau kita lihat kejadian belum lama ini truk pengangkut pasir sampai 37 ton, sementara angkutan dump truk kami hanya 4 ton," ucapnya.
Agustian bilang perlakuan dalam surat edaran BPH Migas sangat tidak adil. Sebab angkutan batu bara masih diperbolehkan mengisi BBM jenis solar bersubsidi, padahal sama-sama roda enam.
"Kami minta solusi kepada pihak SPBU agar berkenan untuk bisa mengisi solar bersubsidi seperti biasa. Kalau kita ribut-ribut semua tentu tidak ada penyelesaiannya," katanya.
Usai mendengar pernyataan penolakan Koordinator lapangan pedemo, M. Zen mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi masyarakat sesuai dengan tupoksi legislatif.
"Kami sebagai wakil rakyat akan Sidak (Inspeksi mendadak) ke lapangan. Apabila kami melihat truk batu bara antri dalam SPBU, kami akan ambil langkah agar jangan terjadi kesenjangan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.