Padang, Gatra.com - Keberadaan bagan di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) sangat memprihatinkan. Terutama bisa mengakibatkan langkanya ikan bilih sebagai habitat asli di danau tersebut.
Terkait bahayanya penangkapan ikan menggunakan bagan ini, Pemerintah Provinsi Sumbar akan menertibkannya pada 23 September 2019 nanti. Penertiban itu dengan melibatkan Pemprov, TNI, Polri, Pemkab, Wali Nagari, serta Forkopimda setempat.
"Penertiban bagan di Danau Singkarak nanti, melibatkan semua pihak, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta seluruh Wali Nagari sekitar danau," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri usai rapat dengan DPRD Sumbar, Kamis sore (19/9) di Padang.
Dijelaskannya, penertiban bagan ini sudah lama disosialisasikan. Bahkan, sejak 2014 pihaknya sudah menyurati kabupaten dan kota terkait penertiban tersebut. Kemudian, pada 2016 diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Kemudian Yosmeri melanjutkan, Oktober 2017 Pemprov Sumbar membuat Peraturan Gubernur (Pergub) 81 tentang Sumber Daya Ikan, sebagai sikap tegas pelarangan bagan di Danau Singkarak. Kendati demikian, penggunaan bagan terus berlangsung hingga saat ini.
"Waktu membuat Pergub 2017 itu, semua tokoh masyarakat dan wali nagari hadir. Tapi tetap masih banyak nelayan yang bandel memakai bagan. Jadinya ikan bilih saat ini hampir punah," ujar Yosmeri.
Menanggapi terkait berbagai persoalan Danau Singkarak itu, DPRD Sumbar memberi peluang dan mensahkan penertiban bagan itu dalam rapat bersama dengan DKP Sumbar. Kendati begitu, penertiban hars dilakukan dengan cara yang lebih elegan.
Semula, rapat yang dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar cukup alot. Akhirnya setelah bersilang pendapat, rapat yang dihadiri anggota DPRD Arkadius Dt Intan Bano, Wakil DPRD Sumbar defenitif usulan dari PAN, Indra Dt Rajo Lelo dan didampingi Sekretaris DPRD Raflis mengetuk palu.
Sebelum rapat diakhiri, Wakil Ketua sementara DPRD Sumbar, Irsyad Safar memutuskan, DPRD setempat sepakat penertiban bagan di Danau Singkarak. Kesepakatan itu sekaligus demi menjaga kelestarian ikan bilih.
"Silahkan dilanjutkan penertiban, tapi dengan cara yang elegan. Komunikasikan dengan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya menutup sidang.