Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 trilyun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019.
Penyelamatan keuangan daerah tersebut merupakan hasil intervensi KPK.
"KPK mengintervensi terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 trilyun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 trilyun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 trilyun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 milyar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Febri, penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 trilyun.
"Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," jelas Febri.
Febri menambahkan kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran.
"KPK terus berupaya jalankan tugas Penindakan dan Pencegahan Korupsi secara paralel dan terintegrasi. Jika korupsi belum terjadi, maka upaya Pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi," kata Febri.