Denpasar,Gatra.com- Dua WNA Polandia masing-masing bernama Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Gawel Amadeusz (35) asal Polandia pelaku tindak kejahatan Ilegal Akses. Dengan modus pelaku melakukan shutdown terhadap mesin ATM BNI untuk di pasangi router, yang berfungsi mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi. Keduanya dicokok setelah melakukan aksinya di ATM BNI Candidasa di Jl. Raya Candidasa, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Petugas melakukan penggeledahan di Kost Puri Warisan Agung yang beralamat di Jalan Raya Canggu No 155 Br. Aseman Kawan Kuta Utara Badung dan Rumah Kost Widia Grha beralamat di Jalan Gunung Soputan No 51 Denpasar,Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu,(18/9) di Kota Denpasar, Bali menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku, yang berawal dari adanya informasi dari Bank BNI terkait adanya orang asing yang melakukan aktifitas mencurigakan pada mesin ATM Bank BNI di Candidasa. Bank BNI Denpasar melaksanakan pengecekan dan menemukan adanya kamera tersembunyi terpasang pada mesin ATM.
Atas adanya hal tersebut, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali diback up oleh satgas CTOC Polda Bali dan Polres Karangasem melakukan pengawasan terhadap ATM Bank BNI tersebut. Pada Rabu,(18/9) sekira pukul 02.30 wita. Yang mana terlihat 2 orang asing,masing-masing mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dan sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu berhenti di dekat mesin ATM Bank BNI tersebut.
Kemudian, Dawid masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa Hub dan kabel pada mesin,sedangkan Gawel di luar mesin ATM mengawasi. Sekira pukul 02.40 wita, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan sebuah pisau tikam didalam tas kecil dan stik pemukul yang dibawa pelaku GAWEL. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 HP merk Samsung hitam, HP merk Vivo Passport milik tersangka, 1 Hidden Kamera, 1 buah router, 1 buah Hub, 1buah Tank Potong, 1 buah Pisau Tikam.Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya Dia menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan pasal 33 jo pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 55 KUHP danPasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.