Pontianak, Gatra.com - Polresta Pontianak mengamankan sekitar sembilan sawmill di tempat pengolahan kayu yang diduga hasil aktivitas ilegal logging, di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis Siang (19/9).
Puluhan personel aparat polisi dengan menggunakan tujuh mobil, satu bis dan satu truk berpencar ke sejumlah titik lokasi tersebut. Namun, dari sembilan hanya tiga tempat yang kedapatan ada aktivitas pengolahan kayu.
"Lokasi sudah sepi dari pekerja, sepertinya informasi ini sudah bocor padahal masih ada bekas tumpahan kopi di meja," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli yang memimpin penggerebekkan.
Petugas masih menemukan ribuan potongan kayu yang tergeletak masih berupa gelondongan, serta sejumlah mesin pemotong. Tampak pula sebuah plang berupa informasi tentang izin terkait usaha pemotongan kayu tersebut.
"Belum diketahui apakah itu merupakan izin yang resmi atau tidak, kami masih menyelidikinya," kata Rully.
Ketika Rully menanyakan surat izin kepemilikan usaha tersebut kepada para pekerja dan penanggung jawab yang berada dilokasi, mereka tidak dapat menujukkannya.
"Tadi kami amankan 15 pekerja ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan," terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tim membawa sejumlah sampel potongan kayu, alat potong, dan plang untuk dijadikan barang bukti.
"Untuk lokasi kerjanya dan sebagian besar kayu-kayu kami pasangi police line, karena belum memungkinkan untuk dibawa semua," kata Rully.
Rully mengatakan, dalam penggerebekkan tersebut, petugas mengamankan seorang satu truk dan dua pikap yang keluar lokasi sedang membawa angkutan kayu. Saat diminta dokumen tentang muatan tersebut, sopir tidak bisa menunjukkan, sehingga mereka juga diamankan untuk pemeriksaan mendalam.
"Para pekerja akan diperiksa dan meminta surat izin apabila memang ada, untuk mencari tahu pemilik usaha atau pemodal," kata Rully.