Home Milenial Polisi Gadungan Culik Pegawai Rumah Sakit di Pemalang

Polisi Gadungan Culik Pegawai Rumah Sakit di Pemalang

Pemalang, Gatra.com – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M Ashari, Pemalang, SI (22 th). Pelaku ternyata adalah seorang residivis yang menyaru menjadi anggota polisi.

Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, pelaku adalah Tasima (28) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pemalang di Indramayu, Jawa Barat. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku berprofesi sebagai anggota polisi.

Kapolres menjelaskan, Tasima dan SI berkenalan lewat aplikasi Tantan. Secara intens keduanya berkomunikasi melalui aplikasi perjodohan atau kencan daring ini. “Seminggu kemudian, keduanya merencanakan untuk bertemu di tempat kerja korban di RSUD Dr. M. Ashari,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Kamis malam (19/9).

Usai bertemu, korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk dikenalkan kepada orang tuanya. Tersangka kemudian mengajak korban untuk keluar makan bakso. “Selesai makan bakso, tersangka mengajak korban ke Tegal untuk dikenalkan dengan orang tua tersangka. Mereka ke Tegal tanpa izin orang tua korban,” jelasnya.

Kristanto mengungkapkan, dalam perjalanan ke Tegal itu lah, polisi gadungan itu mulai menjalankan aksinya. Ia meminta ponsel korban dengan alasan berbahaya. “Tersangka meminta handphone korban saat berada di Terminal Pemalang dengan alasan banyak copet, lalu tersangka menjualnya setelah sampai di Terminal Tegal,” ujarnya.

Di Tegal, tersangka mengajak korban untuk menginap di salah satu Hotel di Tegal. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Bandung. Sesampai di Bandung, keduanya bermalam di hotel. Ia kembali menguras perhiasan korban.

Tersangka lantas menjual perhiasan milik korban tanpa sepengetahuan korban. Uang penjualan perhiasan milik korban itu digunakan untuk keperluan hidup keduanya. “Perhiasan korban dilepas oleh tersangka dengan alasan gadis tidak boleh memakai perhiasan,” jelasnya.

Setelah dua hari berada di Bandung, keduanya pergi ke rumah salah satu dari kerabat tersangka di Indramayu. Di Indramayu, korban disekap dan tak diperbolehkan bersosialisasi dengan tetangga di lingkungan sekitar.

Kristanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah Polres Pemalang mengembangkan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus yang nyaris serupa. Korban berasal dari Purwakarta dan sempat diajak bermalam di Pemalang oleh tersangka. “Hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka karena ternyata korban juga pernah diajak tersangka ke Indramayu,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka serta hasil koordinasi dengan Polres Cirebon, ternyata tersangka juga pernah dipenjara 20 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cirebon. “Kedua korban merupakan perempuan, salah satu korban bahkan diketahui adalah pacar tersangka,” bebernya. Tersangka dijerat pasal 328 KUHP atas kasus penculikan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

928