Home Politik Sekjen DPR RI Janji Ajak Mahasiswa Ikut Bahas RUU

Sekjen DPR RI Janji Ajak Mahasiswa Ikut Bahas RUU

Jakarta, Gatra.com - Ratusan mahasiswa yang malam ini demo di depan gedung DPR/MPR RI, diterima untuk audiensi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sebelum bersepakat, mahasiswa yang berkesempatan audiensi menyampaikan aspirasinya yang menyesalkan RUU KPK sudah diketok palu.

"Kenapa revisi undang-undang tersebut justru malah disahkan dengan berbagai macam polemik yang sudah ada, dan berbagai macam tuntutan sebenarnya sudah menolak, sudah menolak Undang-Undang tersebut," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di Nusantara I, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9). 

Mahasiswa yang melakukan audiensi dengan Sekjen DPR RI. (GATRA/Muhammad Guruh Nuary/far)

Hal senada juga diutarakan oleh mahasiswa dari ITB, Royan Abdullah Dzaky. Menurutnya, mereka tidak terima dengan disahkannya RUU KPK ditambah capim terpilih disinyalir banyak permasalahan. 

 

"Kami ingin menyatakan bahwa mendorong supaya DPR itu sendiri bisa mempertimbangkan dan membatalkan kalau bisa dari RUU KPK itu sendiri kalau yang kedua juga kita bicara soal bagaimana pimpinan KPK yang terpilih melalui catatan-catatan yang negatif," ucap Royan. 

 

Lalu pada akhir audiensi ini sekjen DPR mengemukakan beberapa poin. Salah satunya mereka akan memastikan mahasiswa menjadi elemen yang akan diundang dalam tiap pembahasan RUU. 

 

"Setiap RUU yang akan dibahas ke depan kami akan undang teman-teman. Semua produk Undang-Undang akan kami libatkan (mahasiswa)," kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. 

 

Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

 

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

 

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

 

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

 

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan.

 

425