Larantuka, Gatra.com - Forum program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan Instrumen yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Karena itu semuanya harus dibahas dengan baik agar rancangan peraturan daerah nanti saat dibahas di Dewan tidak banyak dipersoalkan.
“Propemperda ini dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan. Karena itu harus dirancang dengan baik agar nanti dalam rancangannya tidak banyak dipersoalkan di Dewan,” kata Bupati Flores Timur Antonius Hadjon dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Abdur Razak Jakra pada pembukaan kegiatan rapat Forum Propemperda, kamis (18/9).
Propemperda ini dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan. "Karena itu harus dirancang dengan baik agar nanti dalam rancangannya tidak banyak dipersoalkan di dewan," kata Antonius Hadjon
Dalam kegiatan yang bertempat di Aula Setda Flores Timur dan diikuti oleh para pimpinan OPD, lebih lanjut Bupati Antonius Hadjon mengatakan penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah yang urgen untuk dimasukan.
Dengan pertimbangan urgen inilah, proses seleksi sangat dibutuhkan. "Karena tanpa seleksi setiap rancangan yang diajukan dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas," ujar Antonius.
Dia menjelaskan pelaksanaan seleksi dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul Rancangan Peraturan Daerah itu. Juga materi yang diatur, keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan.
Konsepsi rancangan Peraturan Daerah itu harus meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan. "Selain itu sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan dan arah pengaturan," ujar Antonius.
Karena itu Antonius berharap, rencana penyusunan Propemperda harus diselaraskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
"Urgensi Penyelenggaraan Forum Propemperda di lingkungan Pemkab harus mengutamakan skala peroritas, dan tidak boleh terjadinya tumpang tindih, inkonsistensi dan disharmonisasi," jelas Bupati Antonius.
Dalam forum Propemperda ini, menurutnya perlu dilakukan inventarisasi usulan pembentukan Peraturan Daerah, penetapan prioritas sekaligus mengevaluasi realisasi pembentukan Peraturan Daerah pada tahun sebelumnya. "Saya sangat mengharapkan peran serta keterlibatan kita semua dengan sungguh sungguh mengikuti kegiatan ini agar pada akhirnya mencapai Propemperda yang berkualitas," katanya.